Wednesday, September 17, 2014

Persyaratan Pengajuan Perizinan Pertambangan

Daftar Perizinan Pemegang IUP:

1.      Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi  
1.1  Persyaratan Administrasi:
1.1.1        Surat permohonan
1.1.2        Susunan Direksi dan pemegang saham
1.1.3        Surat Keterangan Domisili
1.2  Persyaratan Teknis:
1.2.1        daftar riwayat hidup dan surat pernyataan tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 tahun
1.2.2        peta WIUP yang dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan system informasi geografi yang berlaku secara nasional
1.3  Persyaratan Lingkungan:
1.3.1        Pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
1.4  Persyaratan financial
1.4.1        bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan eksplorasi
1.4.2        bukti pembayaran harga nilai kompensasi data informasi hasil lelang WIUP mineral logam atau batubara sesuai dengan nilai penawaran wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP mineral bukan logam atau bantuan atas permohonan wilayah.
1.5  jangka waktu pengurusan 10 hari kerja - PP No. 23 Tahun 2010

2.      Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi
2.1  Persyaratan Administrasi:
2.1.1        Surat permohonan
2.1.2        Susunan Direksi dan pemegang saham
2.1.3        Surat Keterangan Domisili
2.2  Persyaratan Teknis:
2.2.1        peta wilayah dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan informasi geografi yang berlaku secara nasional
2.2.2        laporan lengkap eksplorasi
2.2.3        laporan studi kelayakan
2.2.4        rencana reklamasi dan pasca tambang
2.2.5        rencana kerja dan anggaran biaya
2.2.6        rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan operasi produksi
2.2.7        tersedianya tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 tahun
2.3  Persyaratan Lingkungan
2.3.1        pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
2.3.2        persetujuan dokumen lingkungan hidup sesuai denan ketentuan peraturan perundang-undangan (AMDAL)
2.4  Persyaratan Finansial
2.4.1        laporan keuangan tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan public
2.4.2        bukti pembayaran iuran tetap 3 tahun terakhir
2.4.3        bukti pembayaran pengganti investasi sesuai dengan nilai penawaran lelang bagi pemenang lelang WIUP yang telah berakhir
2.5  Jangka waktu pengurusan 10 hari kerja - PP No.23 Tahun 2010

3.      Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan
3.1  Persyaratan Administratif:
3.1.1        Surat Permohonan dan Peta Kawasan Hutan yang dimohonkan
3.1.2        Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi (IUP Eksplorasi)/Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP Operasi Produksi) atau perizinan/perjanjian lainnya yang telah diterbitkan oleh pejabat sesuai kewenangannya, kecuali untuk kegiatan yang tidak wajib memiliki perizinan/perjanjian
3.1.3        Rekomendasi:
3.1.3.1  gubernur untuk pinjam pakai kawasan hutan bagi perizinan di luar bidang kehutanan yang diterbitkan oleh bupati/walikota dan Pemerintah; atau
3.1.3.2  bupati/walikota untuk pinjam pakai kawasan hutan bagi perizinan di luar bidang kehutanan yang diterbitkan oleh gubernur; atau
3.1.3.3  bupati/walikota untuk pinjam pakai kawasan hutan yang tidak memerlukan perizinan sesuai bidangnya; dan
3.1.4        Surat Pernyataan bermeterai  cukup yang memuat:
3.1.4.1  kesanggupan untuk memenuhi semua kewajiban dan menanggung seluruh biaya sehubungan dengan permohonan
3.1.4.2  semua dokumen yang dilampirkan adalah sah
3.1.4.3  belum melakukan kegiatan di lapangan dan tidak akan melakukan kegiatan sebelum ada izin dari menteri
3.2  Persyaratan Teknis:
3.2.1        rencana kerja penggunaan kawasan hutan dilampiri dengan peta lokasi skala 1:50.000 atau skala terbesar pada lokasi tersebut dengan informasi luas kawasan hutan yang dimohon;
3.2.2        citra satelit terbaru dengan resolusi detail 15 (lima belas) meter atau resolusi lebih detail dari 15 (lima belas) meter dan hasil penafsiran citra satelit dalam bentuk digital dan hard copy yang ditandatangani oleh pemohon dengan mencantumkan sumber citra satelit dan pernyataan bahwa citra satelit dan hasil penafsiran benar;
3.2.3        AMDAL yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang, kecuali untuk kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL, sesuai peraturan perundang-undangan atau dokumen lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan dan disahkan oleh instansi yang berwenang; dan
3.2.4        pertimbangan teknis Direktur Jenderal yang membidangi Mineral Batubara dan Panas Bumi pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk perizinan kegiatan pertambangan yang diterbitkan oleh gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangannya, memuat informasi antara lain bahwa areal yang dimohon di dalam atau di luar WUPK yang berasal dari WPN dan pola pertambangan.
3.3  Jangka waktu pengurusan 105 hari - Permenhut No. Tahun 2011

4.      Izin Penggunaan Jalan Umum
4.1  Permohonan izin pembangunan jalan Khusus perusahaan diajukan kepada Bupati dengan persyaratan sebagai berikut :
4.2  memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ;
4.3   memiliki akte pendirian perusahaan ;
4.4  memiliki Surat Keterangan Domisili Perusahaan ;
4.5   memiliki Izin Usaha Pertambangan / Perkebunan / kehutanan atau izin usaha lainnya;
4.6  memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU) ;
4.7  memiliki Dokumen AMDAL ;
4.8  memiliki Dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas ;
4.9  memiliki Dokumen Analisis Teknis dan Ekonomis Pembangunan Jalan Khusus ;
4.10          pernyataan kesanggupan membayar Pajak Pengambilan Bahan Galian
4.11          Surat Jaminan dari Bank Pemerintah senilai 20% (dua puluh persen) dari nilai investasi pembangunan jalan khusus ;
4.12          pernyataan kesanggupan melaksanakan studi kelayakan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku ;
4.13           mendapat izin lokasi dari Bupati untuk membebaskan tanah dari hak-hak rakyat dan dalam hal tanah negara, maka perusahaan harus mendapat hak pakai terlebih dahulu ;
4.14          kesanggupan untuk memenuhi standar keamanan, keselamatan dan kelayakan suatu jalan dan pernyataan kesanggupan membayar kewajiban-kewajiban sesuai Peraturan Perundangundangan yang berlaku.

5.      Izin Penyelenggara Jalan Khusus
5.1  Permohonan Izin Penggunaan Jalan Umum untuk pengangkutan barang tambang
5.2  Akta Pendirian perusahaan
5.3  NPWP
5.4  Domisili
5.5  Izin Usaha Pertambangan
5.6  AMDAL yang telah disahkan oleh Badan Pengelola Lingkungan Hidup
5.7  Data Kendaraan yang digunakan:
5.7.1        STNK
5.7.2        Buku Uji Berkala Kendaraan Bermotor
5.8  Pernyataan tentang jenis barang muatan
5.9  Peta rute jalan yang akan digunakan
5.10          Rekomendasi dari satuan lalu lintas kepolisian
5.11          Membayar retribusi penggunaan jalan umum
5.12          Jangka waktu pengurusan 15 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap

6.      Izin Pembangunan dan Izin Operasional Pelabuhan Khusus
6.1  administrasi yang terdiri dari :
6.1.1        akte pendirian perusahaan;
6.1.2        Nomor Pokok Wajib Pajak;
6.1.3        izin usaha pokok dari instansi terkait;
6.1.4        akte/sertifikat penguasaan tanah;
6.1.5        proposal rencana kegiatan;
6.1.6        memiliki penetapan lokasi pelabuhan khusus;
6.1.7        rekomendasi dari pejabat pelaksana fungsi keselamatan pelayaran.
6.2  teknis yang terdiri dari :
6.2.1        rencana induk pelabuhan;
6.2.2        tata letak dermaga;
6.2.3        gambar konstruksi bangunan pokok (denah, tampak, dan potongan);
6.2.4        gambar hidrografi, topografi, dan ringkasan laporan hasil survei mengenai pasang surut dan arus;
6.2.5        hasil survei kondisi tanah;
6.2.6        hasil kajian keselamatan perlayaran termasuk alur pelayaran dan kolam pelabuhan;
6.2.7        batas-batas wilayah daratan dan perairan dilengkapi titik-titik koordinat geografis;
6.2.8        kelayakan/kajian lingkungan.
6.3  Jangka waktu pengurusan 14 hari kerja - PP No. 69 Tahun 2001

7.      Pengesahan dari Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
7.1  Persyaratan:
7.1.1        Surat permohonan persetujuan kelayakan lingkungan hidup usaha pertambangan
7.1.2        Salinan AMDAL
7.2  Jangka waktu pengesahannya 75 hari kerja - PP No. 27 Tahun 1999

8.      Izin Lokasi
8.1  Persyaratan:
8.1.1        Akta Pendirian Perusahaan
8.1.2        NPWP
8.1.3        Gambar /sketsa tanah yang dimohon
8.1.4        Pernyataan kesanggupan akan memberikan ganti rugi dan atau menyediakan tempat penampungan bagi pemilik tanah / yang berhak atas tanah
8.1.5        Uraian rencana proyek yang akan dibangun
8.1.6        Surat Persetujuan BKPM
8.2  Jangka waktu 12 hari kerja - Permen Agraria/Kepala BPN No. 2 Tahun 1993
8.3  Untuk Daerah yang telah memiliki Perda tata cara penerbitan Izin Lokasi berlaku Perda tersebut - Permen Agraria / Kepala BPN No. 2 Tahun 1999

9.      Clean and Clear Lahan pertambangan dari Ditjen Minerba
9.1  Permohonan kepada penerbit Izin (Bupati/Gubernur) dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara untuk dilakukan proses verifikasi IUP.

9.2 Surat permohonan untuk sertifikat C&C dilengkapi dengan bukti setor iuran tetap sampai dengan tahun terakhir (untuk IUP Eksplorasi).
9.3 Untuk IUP OP syaratnya adalah dokumen persetujuan UKL UPL/AMDAL, laporan eksplorasi lengkap, laporan studi kelayakan, bukti setor pembayaran iuran tetap dan iuran produksi (royalti) sampai dengan tahun terakhir.

Friday, May 23, 2014

Cara Convert JPG ke WORD Online (tanpa software)

Cara Convert JPG ke WORD Online (tanpa software). karena kebutuhan yang mendesak untuk melakukan edit sebuah file atau berita acara kita terkadang dihadapkan dengan keadaan dimana semua bahan harus bisa dilakukan editing. tak terkecuali file jpg atau jpeg. mungkin ini terdengar aneh bagi sebagian teman-teman tapi sudah biasa di dunia mahasiswa. apalagi jika itu menyangkut bahan untuk melakukan penelitian atau skripsi.
ads

seperti yang telah diketahui selama ini kita sudah terbiasa melakukan convert pdf ke word atau sebaliknya. dan kemungkinan besar hasil file yang convert sangat baik mengingat sumber file adalah text juga namun bentuknya pdf. namun cara convert jpg ke word membutuhkan kejelasan text yang ada di gambar atau image tersebut. jika image merupakan hasil scan dari buku yang asli maka hasil convert nya juga bagus tapi jika gambar hasil scan dari hasil fotocopy kualitas hasilnya lebih rendah dari buku asli.



Cara Convert JPG ke WORD
file gambar yang di convert

namun jangan khawatir akan dijelaskan cara convert jpg ke word dengan perbandingan beberapa cara.


diantaranya :
1. convert dengan website converter. website yang dicoba onlineocr dan free-ocr. cara nya pilih file image yang akan dijadikan text atau word dan ikuti prosesnya.
2. convert dengan free ocr software. software yang dipakai freeocr 4.2 dan freeocrtoword 6.6.5. software dapat di download di website masing-masing.
3. convert dengan microsoft onenote (sudah terinstal di komputer jika ms office diinstal complete).

cara convert jpg ke word online di website onlineocr
1. buka website nya dan klik tombol Browse untuk memilih file yang akan di convert dan klik tombol Upload.
2. isikan code captcha yang diminta pada kotak yang tersedia.
3. klik tombol Recognice untuk mulai convert image dan tunggu hingga selesai.
4. klik tombol link word untuk download hasil berupa file word.
Cara Convert JPG ke WORD
cara convert di onlineocr

Cara Convert JPG ke WORD
hasil convert onlineocr

cara convert jpg ke word online di website free-ocr
1. buka website nya dan klik tombol Browse untuk memilih file yang akan di convert dan klik tombol Upload.
2. isikan code captcha yang diminta pada kotak yang tersedia.
3. klik tombol Send File untuk mulai convert image dan tunggu hingga selesai.
4. hasil convert tersedia di kotak Text recognition result: copy hasilnya ke ms word.
Cara Convert JPG ke WORD
cara convert di free-ocr

Cara Convert JPG ke WORD
hasil convert free-ocr

cara convert jpg ke word dengan freeocr 4.2
1. download software di freeocr dan instal software tersebut.
2. buka software freeocr dan klik Open untuk membuka file gambar yang akan di convert ke word.
3. klik OCR untuk mulai convert file. hasil ada di kotak sebelah kanan.
Cara Convert JPG ke WORD
cara convert di software freeocr 4.2

cara convert jpg ke word dengan freeocrtoword 6.6.5
1. download software di freeocrtoword dan instal software tersebut.
2. buka software freeocr dan klik Open untuk membuka file gambar yang akan di convert ke word.
3. klik OCR untuk mulai convert file. hasil ada di kotak sebelah kanan.
Cara Convert JPG ke WORD
cara convert di software freeocrtoword 5.6.6

cara convert jpg ke word dengan ms onenote
1. buka ms onenote
2. klik tab insert dan klik Picture. untuk membuka file gambar yang akan di convert ke word.
3. klik kanan gambar yang telah di insert tadi. kemudian klik Copy Text from Picture.
4. buka ms word dan klik paste untuk menyalin hasil convert file.
Cara Convert JPG ke WORD
cara convert di ms oneNote

Cara Convert JPG ke WORD
hasil convert ms oneNote

kesimpulan


seperti yang telah dilihat, hasil terbaik dari beberapa cara convert jpg ke word tadi adalah dengan menggunakan cara terakhir. percobaan diatas dilakukan sendiri dengan sumber file gambar yang sama.
demikian yang bisa ditulis dan semoga bermanfaat. - See more at: http://cara-word.blogspot.com/2013/11/cara-convert-jpg-ke-word-online-tanpa.html#sthash.6UwX2L9C.dpuf