Daftar Perizinan Pemegang IUP:
1. Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi
1.1 Persyaratan
Administrasi:
1.1.1 Surat permohonan
1.1.2 Susunan Direksi dan pemegang saham
1.1.3 Surat Keterangan Domisili
1.2 Persyaratan
Teknis:
1.2.1 daftar riwayat hidup dan surat pernyataan
tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3
tahun
1.2.2 peta WIUP yang dilengkapi dengan batas
koordinat geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan system informasi
geografi yang berlaku secara nasional
1.3 Persyaratan
Lingkungan:
1.3.1 Pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
1.4 Persyaratan
financial
1.4.1 bukti penempatan jaminan kesungguhan
pelaksanaan kegiatan eksplorasi
1.4.2 bukti pembayaran harga nilai kompensasi data
informasi hasil lelang WIUP mineral logam atau batubara sesuai dengan nilai
penawaran wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP mineral bukan logam atau
bantuan atas permohonan wilayah.
1.5 jangka
waktu pengurusan 10 hari kerja - PP No. 23 Tahun 2010
2. Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi
2.1 Persyaratan
Administrasi:
2.1.1 Surat permohonan
2.1.2 Susunan Direksi dan pemegang saham
2.1.3 Surat Keterangan Domisili
2.2 Persyaratan
Teknis:
2.2.1 peta wilayah dilengkapi dengan batas koordinat
geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan informasi geografi yang
berlaku secara nasional
2.2.2 laporan lengkap eksplorasi
2.2.3 laporan studi kelayakan
2.2.4 rencana reklamasi dan pasca tambang
2.2.5 rencana kerja dan anggaran biaya
2.2.6 rencana pembangunan sarana dan prasarana
penunjang kegiatan operasi produksi
2.2.7 tersedianya tenaga ahli pertambangan dan/atau
geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 tahun
2.3 Persyaratan
Lingkungan
2.3.1 pernyataan kesanggupan untuk mematuhi
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup
2.3.2 persetujuan dokumen lingkungan hidup sesuai
denan ketentuan peraturan perundang-undangan (AMDAL)
2.4 Persyaratan
Finansial
2.4.1 laporan keuangan tahun terakhir yang telah
diaudit oleh akuntan public
2.4.2 bukti pembayaran iuran tetap 3 tahun terakhir
2.4.3 bukti pembayaran pengganti investasi sesuai
dengan nilai penawaran lelang bagi pemenang lelang WIUP yang telah berakhir
2.5 Jangka
waktu pengurusan 10 hari kerja - PP No.23 Tahun 2010
3. Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan
3.1 Persyaratan
Administratif:
3.1.1 Surat Permohonan dan Peta Kawasan Hutan yang
dimohonkan
3.1.2 Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi (IUP
Eksplorasi)/Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP Operasi Produksi)
atau perizinan/perjanjian lainnya yang telah diterbitkan oleh pejabat sesuai
kewenangannya, kecuali untuk kegiatan yang tidak wajib memiliki
perizinan/perjanjian
3.1.3 Rekomendasi:
3.1.3.1 gubernur
untuk pinjam pakai kawasan hutan bagi perizinan di luar bidang kehutanan yang
diterbitkan oleh bupati/walikota dan Pemerintah; atau
3.1.3.2 bupati/walikota
untuk pinjam pakai kawasan hutan bagi perizinan di luar bidang kehutanan yang
diterbitkan oleh gubernur; atau
3.1.3.3 bupati/walikota
untuk pinjam pakai kawasan hutan yang tidak memerlukan perizinan sesuai
bidangnya; dan
3.1.4 Surat Pernyataan bermeterai cukup
yang memuat:
3.1.4.1 kesanggupan
untuk memenuhi semua kewajiban dan menanggung seluruh biaya sehubungan dengan
permohonan
3.1.4.2 semua
dokumen yang dilampirkan adalah sah
3.1.4.3 belum
melakukan kegiatan di lapangan dan tidak akan melakukan kegiatan sebelum ada
izin dari menteri
3.2 Persyaratan
Teknis:
3.2.1 rencana kerja penggunaan kawasan hutan
dilampiri dengan peta lokasi skala 1:50.000 atau skala terbesar pada lokasi tersebut
dengan informasi luas kawasan hutan yang dimohon;
3.2.2 citra satelit terbaru dengan resolusi detail
15 (lima belas) meter atau resolusi lebih detail dari 15 (lima belas) meter dan
hasil penafsiran citra satelit dalam bentuk digital dan hard copy yang
ditandatangani oleh pemohon dengan mencantumkan sumber citra satelit dan
pernyataan bahwa citra satelit dan hasil penafsiran benar;
3.2.3 AMDAL yang telah disahkan oleh instansi yang
berwenang, kecuali untuk kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL, sesuai
peraturan perundang-undangan atau dokumen lingkungan sesuai peraturan
perundang-undangan dan disahkan oleh instansi yang berwenang; dan
3.2.4 pertimbangan teknis Direktur Jenderal yang
membidangi Mineral Batubara dan Panas Bumi pada Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral untuk perizinan kegiatan pertambangan yang diterbitkan oleh
gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangannya, memuat informasi antara
lain bahwa areal yang dimohon di dalam atau di luar WUPK yang berasal dari WPN
dan pola pertambangan.
3.3 Jangka
waktu pengurusan 105 hari - Permenhut No. Tahun 2011
4. Izin Penggunaan Jalan Umum
4.1 Permohonan izin pembangunan jalan Khusus
perusahaan diajukan kepada Bupati dengan persyaratan sebagai berikut :
4.2 memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ;
4.3 memiliki akte pendirian perusahaan ;
4.4 memiliki Surat Keterangan Domisili Perusahaan
;
4.5 memiliki Izin Usaha Pertambangan /
Perkebunan / kehutanan atau izin usaha lainnya;
4.6 memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU) ;
4.7 memiliki Dokumen AMDAL ;
4.8 memiliki Dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas ;
4.9 memiliki Dokumen Analisis Teknis dan Ekonomis
Pembangunan Jalan Khusus ;
4.10 pernyataan kesanggupan membayar Pajak
Pengambilan Bahan Galian
4.11 Surat Jaminan dari Bank Pemerintah senilai 20%
(dua puluh persen) dari nilai investasi pembangunan jalan khusus ;
4.12 pernyataan kesanggupan melaksanakan studi
kelayakan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku ;
4.13 mendapat izin lokasi dari Bupati untuk
membebaskan tanah dari hak-hak rakyat dan dalam hal tanah negara, maka
perusahaan harus mendapat hak pakai terlebih dahulu ;
4.14 kesanggupan untuk memenuhi standar keamanan,
keselamatan dan kelayakan suatu jalan dan pernyataan kesanggupan membayar
kewajiban-kewajiban sesuai Peraturan Perundangundangan yang berlaku.
5. Izin Penyelenggara Jalan Khusus
5.1 Permohonan Izin Penggunaan Jalan Umum untuk
pengangkutan barang tambang
5.2 Akta Pendirian perusahaan
5.3 NPWP
5.4 Domisili
5.5 Izin Usaha Pertambangan
5.6 AMDAL yang telah disahkan oleh Badan Pengelola
Lingkungan Hidup
5.7 Data Kendaraan yang digunakan:
5.7.1 STNK
5.7.2 Buku Uji Berkala Kendaraan Bermotor
5.8 Pernyataan tentang jenis barang muatan
5.9 Peta rute jalan yang akan digunakan
5.10 Rekomendasi dari satuan lalu lintas kepolisian
5.11 Membayar retribusi penggunaan jalan umum
5.12 Jangka waktu pengurusan 15 hari kerja setelah
permohonan diterima secara lengkap
6. Izin Pembangunan dan Izin Operasional
Pelabuhan Khusus
6.1 administrasi
yang terdiri dari :
6.1.1 akte pendirian perusahaan;
6.1.2 Nomor Pokok Wajib Pajak;
6.1.3 izin usaha pokok dari instansi terkait;
6.1.4 akte/sertifikat penguasaan tanah;
6.1.5 proposal rencana kegiatan;
6.1.6 memiliki penetapan lokasi pelabuhan khusus;
6.1.7 rekomendasi dari pejabat pelaksana fungsi
keselamatan pelayaran.
6.2 teknis
yang terdiri dari :
6.2.1 rencana induk pelabuhan;
6.2.2 tata letak dermaga;
6.2.3 gambar konstruksi bangunan pokok (denah,
tampak, dan potongan);
6.2.4 gambar hidrografi, topografi, dan ringkasan
laporan hasil survei mengenai pasang surut dan arus;
6.2.5 hasil survei kondisi tanah;
6.2.6 hasil kajian keselamatan perlayaran termasuk
alur pelayaran dan kolam pelabuhan;
6.2.7 batas-batas wilayah daratan dan perairan
dilengkapi titik-titik koordinat geografis;
6.2.8 kelayakan/kajian lingkungan.
6.3 Jangka
waktu pengurusan 14 hari kerja - PP No. 69 Tahun 2001
7. Pengesahan dari Badan Pengelolaan Lingkungan
Hidup Daerah tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
7.1 Persyaratan:
7.1.1 Surat permohonan persetujuan kelayakan
lingkungan hidup usaha pertambangan
7.1.2 Salinan AMDAL
7.2 Jangka
waktu pengesahannya 75 hari kerja - PP No. 27 Tahun 1999
8. Izin Lokasi
8.1 Persyaratan:
8.1.1 Akta Pendirian Perusahaan
8.1.2 NPWP
8.1.3 Gambar /sketsa tanah yang dimohon
8.1.4 Pernyataan kesanggupan akan memberikan ganti
rugi dan atau menyediakan tempat penampungan bagi pemilik tanah / yang berhak
atas tanah
8.1.5 Uraian rencana proyek yang akan dibangun
8.1.6 Surat Persetujuan BKPM
8.2 Jangka
waktu 12 hari kerja - Permen Agraria/Kepala BPN No. 2 Tahun 1993
8.3 Untuk
Daerah yang telah memiliki Perda tata cara penerbitan Izin Lokasi berlaku Perda
tersebut - Permen Agraria / Kepala BPN No. 2 Tahun 1999
9. Clean and Clear Lahan pertambangan dari Ditjen
Minerba
9.1 Permohonan
kepada penerbit Izin (Bupati/Gubernur) dengan tembusan kepada Direktorat
Jenderal Mineral dan Batubara untuk dilakukan proses verifikasi IUP.
9.2 Surat permohonan untuk sertifikat C&C
dilengkapi dengan bukti setor iuran tetap sampai dengan tahun terakhir (untuk
IUP Eksplorasi).
9.3 Untuk IUP OP syaratnya
adalah dokumen persetujuan UKL UPL/AMDAL, laporan eksplorasi lengkap, laporan
studi kelayakan, bukti setor pembayaran iuran tetap dan iuran produksi
(royalti) sampai dengan tahun terakhir.